Senin, 12 September 2022 bertempat di Aula Lantai 1 Pengadilan Tinggi Surabaya diadakan Sosialisasi Kebijakan tentang Peningkatan Kelas Pengadilan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Sosialisai ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 292/KMA/SK/XII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama dan adanya usulan peningkatan kelas Pengadilan di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya diantaranya dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Pengadilan Negeri Bangkalan, Pengadilan Negeri Probolinggo, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Pengadilan Negeri Ngawi.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum , Zahlisa Vitalita, SH., MH. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Peradilan pada Direktorat Pembinaan Adminstrasi Peradilan Umum, Achmad Basyari, SE. Disampaikan bahwa kenaikan kelas pengadilan negeri berdasarkan jumlah penanganan perkara. Namun dari Tim Menpan RB tidak hanya melihat dari jumlah penanganan perkara tapi juga melihat prestasi satker. Prosedur usulan kenaikan kelas diajukan melalui aplikasi lentera yang proses pengusulannya diajukan melalui pengadilan tinggi dengan memperhitungkan unsur substatif 3 tahun terakhir. Dari 5 satuan kerja di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya ada 2 satuan kerja yang lolos dalam usulan kenaikan kelas yaitu Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dari masing-masing satuan kerja dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah masing-masing satuan kerja. (va)