Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Kenaikan Pangkat;
- Mutasi Pegawai;
- KGB;
- Pensiun PNS;
- Cuti Pegawai;
- Pembuatan Kartu Taspen;
- Pembuatan Kartu Karsu;
- Pembuatan Kartu Karpeg;
- Pembuatan BA / Dok Pelantikan;
- Pembuatan Surat Keputusan;
- Tanda Penghargaan satyalencana;
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Eksaminasi Hakim Tinggi;
- Penerimaan Hakim Adhoc / Tipikor.
Download Contoh SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Pengadilan Tinggi Surabaya
Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Hasil penilaian kinerja...
Selengkapnya
Magetan, 1 April 2026 — Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum semakin ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Magetan dengan Pembangunan Gedung...
Selengkapnya
Surabaya – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja peradilan umum di wilayah Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pembinaan...
Selengkapnya
Surabaya, 31 Maret 2026 – Menindaklanjuti Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 74/DJU/UND.OT1.6/III/2026 perihal...
Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat bulanan pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja serta peningkatan kualitas...
Selengkapnya