berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  2. Kenaikan Pangkat;
  3. Mutasi Pegawai;
  4. KGB;
  5. Pensiun PNS;
  6. Cuti Pegawai;
  7. Pembuatan Kartu Taspen;
  8. Pembuatan Kartu Karsu;
  9. Pembuatan Kartu Karpeg;
  10. Pembuatan BA / Dok Pelantikan;
  11. Pembuatan Surat Keputusan;
  12. Tanda Penghargaan satyalencana;
  13. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  14. Eksaminasi Hakim Tinggi;
  15. Penerimaan Hakim Adhoc / Tipikor.

 

Download Contoh SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Pengadilan Tinggi Surabaya