Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Kenaikan Pangkat;
- Mutasi Pegawai;
- KGB;
- Pensiun PNS;
- Cuti Pegawai;
- Pembuatan Kartu Taspen;
- Pembuatan Kartu Karsu;
- Pembuatan Kartu Karpeg;
- Pembuatan BA / Dok Pelantikan;
- Pembuatan Surat Keputusan;
- Tanda Penghargaan satyalencana;
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Eksaminasi Hakim Tinggi;
- Penerimaan Hakim Adhoc / Tipikor.
Download Contoh SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Pengadilan Tinggi Surabaya
Jakarta – Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Peserta yang dinyatakan “Lulus Seleksi Tertulis Calon...
Selengkapnya
Kegiatan rutin Sarasehan Interaktif Perisai Badilum kembali diselenggarakan secara daring pada Senin (6/10), dengan mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata:...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara niaga, bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya,...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka memperkuat pemahaman hakim terhadap dinamika hukum kepailitan lintas batas. Bertempat di Aula Lantai 2...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka memperkuat kapasitas peradilan dalam menghadapi dinamika isu lingkungan hidup, seluruh hakim alumni Pelatihan Sertifikasi...
Selengkapnya