Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan Surat Masuk;
- Penerimaan Usul Penghapusan;
- Penerimaan Laporan BMN;
- Pelayanan Protokoler;
- Pelayanan Kehumasan;
- Pelayanan PTSP;
Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Hasil penilaian kinerja...
Selengkapnya
Magetan, 1 April 2026 — Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum semakin ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Magetan dengan Pembangunan Gedung...
Selengkapnya
Surabaya – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja peradilan umum di wilayah Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pembinaan...
Selengkapnya
Surabaya, 31 Maret 2026 – Menindaklanjuti Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 74/DJU/UND.OT1.6/III/2026 perihal...
Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat bulanan pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja serta peningkatan kualitas...
Selengkapnya