Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan Surat Masuk;
- Penerimaan Usul Penghapusan;
- Penerimaan Laporan BMN;
- Pelayanan Protokoler;
- Pelayanan Kehumasan;
- Pelayanan PTSP;
Jombang, 16 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)...
Selengkapnya
Surabaya, 16 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan...
Selengkapnya
Surabaya, 16 Juli 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H. menghadiri Seremonial Puncak Perwalian Anak Serentak se-Jawa...
Selengkapnya
Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 telah dilaksanakan Entry Meeting Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2025 yang...
Selengkapnya
Bangkalan, 13 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)...
Selengkapnya