Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan Surat Masuk;
- Penerimaan Usul Penghapusan;
- Penerimaan Laporan BMN;
- Pelayanan Protokoler;
- Pelayanan Kehumasan;
- Pelayanan PTSP;
Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (11/8/2026)....
Selengkapnya
Bojonegoro, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bagian dari upaya...
Selengkapnya
Madiun, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)...
Selengkapnya
Jakarta – Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2026 membuka kesempatan kepada Warga Negara...
Selengkapnya
Tuban, 6 Agustus 2026 — Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) sekaligus Pengawasan Daerah...
Selengkapnya