Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
- Penerimaan Surat Masuk;
- Penerimaan Usul Penghapusan;
- Penerimaan Laporan BMN;
- Pelayanan Protokoler;
- Pelayanan Kehumasan;
- Pelayanan PTSP;
Jakarta – Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Peserta yang dinyatakan “Lulus Seleksi Tertulis Calon...
Selengkapnya
Kegiatan rutin Sarasehan Interaktif Perisai Badilum kembali diselenggarakan secara daring pada Senin (6/10), dengan mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata:...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara niaga, bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya,...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka memperkuat pemahaman hakim terhadap dinamika hukum kepailitan lintas batas. Bertempat di Aula Lantai 2...
Selengkapnya
Kamis, 02 Oktober 2025. Dalam rangka memperkuat kapasitas peradilan dalam menghadapi dinamika isu lingkungan hidup, seluruh hakim alumni Pelatihan Sertifikasi...
Selengkapnya