Kepaniteraan Tipikor
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan registrasi perkara Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan distribusi perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, 18 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat baru di lingkungan...
Selengkapnya
Surabaya, 17 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya menerima kunjungan kerja dari Hoge Raad der Nederlanden ( Mahkamah Agung Kerajaan...
Selengkapnya
Surabaya, 11 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya kembali melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk para pejabat baru...
Selengkapnya
Tim Penilai AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) Pengadilan Tinggi Surabaya, yang diketuai oleh Bambang Kustopo, S.H., M.H. pada...
Selengkapnya
Selasa, 27 Mei 2025 — Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. melakukan kunjungan di Pengadilan Negeri...
Selengkapnya