berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Area VI Tim Pembangunan ZI PT Surabaya


Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

  2. Meningkatnyajumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah;

  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Susunan Tim

Koordinator Area

H. BUDI SUSILO, S.H., M.H.

Anggota

# Nama
1 Haryono, S.H., M.H.
2 Sutriadi Yahya, S.H., M.H.
3 Fauzi, S.H.
4 Hj. Ngasrini, S.H., M.H.
5 Hj. Eni Lestari R, S.H.
6 Roihah, S.H.
7 Yudo Hartopo, S.H.
8 Ratna Dwi Insani, S.H.
9 Chandra Rochim, S.H.
9 Achmad Khabibulloh, S.H.
9 Angeline Novidenta Manurung, S.H.

Rencana Kerja

Tujuan dari peningkatan kualitas pelayanan publik adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik,
unit pelayanan memperoleh standarisasi pelayanan dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri se
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Rencana akasi dalam komponen penguatan pengawasan ini
meliputi :

  • 1. Menetapkan kebijakan standar pelayanan dan membuat inovasi terkait standar pelayanan
    untuk meningkatkan pelayanan.
  • 2. Memaklumatkan standar pelayanan.
  • 3. Melakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan.
  • 4. Melakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima.
  • 5. Melakukan publikasi agar informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
  • 6. Menetapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
  • 7. Menetapkan sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai
    standar.
  • 8. Memiliki media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
  • 9. Melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  • 10. Melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.

LKE

Pemenuhan

Standar Pelayanan

# Indikator Eviden
1 Terdapat kebijakan standar pelayanan Link
2 Standar pelayanan telah dimaklumatkan Link
3 Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Link
3 Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Link

Budaya Pelayanan Prima

# Indikator Eviden
1 Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Link
2 Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Link
3 Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Link
4 Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Link
5 Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Link
6 Terdapat inovasi pelayanan Link

Pengelolaan Pengaduan

# Indikator Eviden
1 Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Link
2 Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Link
3 Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Link

Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

# Indikator Eviden
1 Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Link
2 Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Link
3 Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Link

Pemanfaatan Teknologi Informasi

# Indikator Eviden
1 Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Link
2 Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Link
3 Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Link

Reform

Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

# Indikator Eviden
1
Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:

1. Kesesuaian Persyaratan

2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

3. Kecepatan Waktu Penyelesaian

4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis

5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana/Web

7. Perilaku Pelaksana/Web

8. Kualitas Sarana dan prasarana

9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Link

b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:

1. Waktu lebih cepat

2. Pelayanan Publik yang terpadu

3. Alur lebih pendek/singkat

4 Terintegrasi dengan aplikasi

Link

Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

# Indikator Eviden
1 Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Link

Monev Area

Profil