Persyaratan Kartu Pegawai
Kelengkapan Berkas sebagai syarat usulan penerbitan Kartu Pegawai meliputi :
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Sertifikat Diklat Prajabatan
- Foto ukuran 3×3
Catatan :
Masing-masing 3 (tiga) rangkap.
Kelengkapan Berkas sebagai syarat usulan penerbitan Kartu Pegawai meliputi :
Catatan :
Masing-masing 3 (tiga) rangkap.