Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Selasa, 5 Mei 2026,...
Selengkapnya
Dalam rangka pembaruan kebijakan Ketua Mahkamah Agung mengenai Pola Promosi dan Mutasi Jabatan di bidang Kepaniteraan pada unit Peradilan di...
Selengkapnya
Surabaya, 23 April 2026 – Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas secara...
Selengkapnya
Rabu, 22 April 2026 — Peringatan puncak Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di wilayah Jawa Timur berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 22 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pengurus IKAHI Daerah Jawa...
Selengkapnya