Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Surabaya – Polda Jawa Timur menggelar acara kenal pamit dan buka puasa bersama dalam rangka serah terima jabatan Kepala Kepolisian...
Selengkapnya
Surabaya, 21 Maret 2025 – Dalam sebuah pertemuan yang penuh makna, Romo RP. Soni Keraf, SVD, menyampaikan pesan penting mengenai...
Selengkapnya
Kamis, 20 Maret 2025 Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto,...
Selengkapnya
Rabu, 19 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Tinggi Surabaya telah dilaksanakan Rapat Penilaian Kinerja yang dipimpin oleh Bapak Dr. Marsudin...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Maret 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Daerah Jawa...
Selengkapnya