Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih...
Selengkapnya
Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan anjangsana ke Yayasan Anak Yatim Piatu Tanwir di Surabaya dalam rangka...
Selengkapnya
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Kamis, 26 Februari 2026, telah dilaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat...
Selengkapnya
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama...
Selengkapnya
Tim Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Surabaya kembali menorehkan prestasi dengan meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional atas kinerja...
Selengkapnya