Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Surabaya – Selasa, 16 Desember 2025 Pengadilan Tinggi Surabaya yang diwakili oleh Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Peringatan...
Selengkapnya
Kamis, 11 Desember 2025 - Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, serta...
Selengkapnya
Kamis, 11 Desember 2025 -bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sidang...
Selengkapnya
Rabu, 10 Desember 2025 -bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sidang...
Selengkapnya
Selasa, 9 Desember 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI...
Selengkapnya