Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Mulai Berlaku Hari Ini! 1 Agustus 2026, ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pemberitahuan Agenda Pembacaan Putusan Banding mulai...
Selengkapnya
Madiun, 29 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri...
Selengkapnya
Ngawi, 27 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)...
Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Surabaya Mengikuti Zoom Meeting “Kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN” Surabaya, Senin,...
Selengkapnya
Surabaya, 20 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya menyelenggarakan Entry Meeting Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026 secara...
Selengkapnya