Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Pembinaan, Pengawasan Daerah, dan Assessment AMPUH di Pengadilan Negeri Malang Pada hari Senin, 18 Mei 2026, Pengadilan Negeri Malang menerima...
Selengkapnya
Pembinaan dan Assessment AMPUH serta Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Kepanjen Pada hari Senin, 18 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan...
Selengkapnya
Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dilaksanakan Kegiatan Peningkatan Kualitas...
Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan SPIP MA 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 12 Mei 2026....
Selengkapnya
Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari Dr. Abdul Qohar...
Selengkapnya