Sub Bagian Rencana Program & Anggaran
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di bidang Rencana Program dan Anggaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menelaah RKA-KL DIPA 01 dan DIPA 03;
- Menelaah TOR dan RAB DIPA 01 dan DIPA 03;
- Penyusunan dan Penelaahan laporan SAKIP dan Laptah;
- Pemantauan,Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan;
- Penyiapan Bahan Perencanaan Program dan Anggaran;
- Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana.
Surabaya, 17 Oktober 2025 — Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penjelasan Teknis Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2026...
Selengkapnya
Surabaya, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Medical Check Up yang diselenggarakan oleh Laboratorium dan Klinik...
Selengkapnya
Surabaya, 15 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak...
Selengkapnya
Surabaya, 14 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya menyelenggarakan rapat penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2025-2029 yang bertempat di Aula...
Selengkapnya
Surabaya, 14 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya turut serta dalam kegiatan Pembukaan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Selengkapnya