berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2026
21
Jan

Sosialisasi IKAHI : Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) secara daring. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Pelindung PP IKAHI. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menjaga dan memperkuat integritas hakim, khususnya terkait rencana peningkatan kesejahteraan hakim yang akan segera direalisasikan. Melalui kegiatan ini, para hakim diberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif mengenai perencanaan serta pengelolaan keuangan pribadi agar peningkatan penghasilan yang diterima dapat dikelola secara bijaksana, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama prinsip integritas, kesederhanaan, serta kehati-hatian dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim.

Sosialisasi ini bertujuan agar para hakim mampu bersikap bijak dalam berinvestasi, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menghindari praktik spekulatif berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun mencederai kehormatan dan martabat jabatan. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi dan kemampuan hakim dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim. Dengan demikian, peningkatan penghasilan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan keluarganya tanpa mengurangi integritas, kehormatan, serta wibawa lembaga peradilan.




 Berita lainnya