Persyaratan Kartu Istri/ Kartu Suami
Kelengkapan Berkas sebagai syarat usulan Kartu Istri/ Kartu Suami meliputi :
- Laporan Perkawinan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Akta Nikah/ Cerai/ Surat Kematian
- Foto istri/ suami ukuran 2×3
Catatan :
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
Surabaya, 6 Agustus 2025 bertempat di ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, tim peneliti dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum...
Selengkapnya
Surabaya, Selasa, 05 Agustus 2025. Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan...
Selengkapnya
Surabaya, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badilum menyelenggarakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh) pada Pengadilan Tinggi...
Selengkapnya
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang...
Selengkapnya
Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya berlangsung...
Selengkapnya