Persyaratan Kartu Istri/ Kartu Suami
Kelengkapan Berkas sebagai syarat usulan Kartu Istri/ Kartu Suami meliputi :
- Laporan Perkawinan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Akta Nikah/ Cerai/ Surat Kematian
- Foto istri/ suami ukuran 2×3
Catatan :
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (11/8/2026)....
Selengkapnya
Bojonegoro, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bagian dari upaya...
Selengkapnya
Madiun, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)...
Selengkapnya
Jakarta – Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2026 membuka kesempatan kepada Warga Negara...
Selengkapnya
Tuban, 6 Agustus 2026 — Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) sekaligus Pengawasan Daerah...
Selengkapnya