Kepaniteraan Perdata
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA
- Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara perdata;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Malang, 12 Juni 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Puji Harian, S.H., M.Hum melaksanakan kegiatan Pembinaan Bidang Teknis...
Selengkapnya
Malang, 12 Juni 2026 – Opening Ceremony Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026...
Selengkapnya
Pembinaan, Pengawasan Daerah, dan Assessment AMPUH di Pengadilan Negeri Malang Pada hari Senin, 18 Mei 2026, Pengadilan Negeri Malang menerima...
Selengkapnya
Pembinaan dan Assessment AMPUH serta Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Kepanjen Pada hari Senin, 18 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan...
Selengkapnya