Kepaniteraan Perdata
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA
- Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara perdata;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, 23 April 2026 – Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas secara...
Selengkapnya
Rabu, 22 April 2026 — Peringatan puncak Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di wilayah Jawa Timur berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 22 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pengurus IKAHI Daerah Jawa...
Selengkapnya
Selasa, 21 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pengurus IKAHI Daerah Jawa...
Selengkapnya
Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Hasil penilaian kinerja...
Selengkapnya