berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Alur Perkara Perdata


ALUR PERKARA PERDATA BANDING
DARI PENGADILAN NEGERI DI JAWA TIMUR
KE PENGADILAN TINGGI SURABAYA, SAMPAI
KEMBALI KE PENGADILAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN

KETERANGAN:

1. Berkas Perkara perdata banding dikirim oleh Pengadilan Negeri se-Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

2. Berkas Perkara diterima Bagian Umum Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Keterangan : No. 1 sampai dengan No.2 memerlukan waktu ± : 1 – 14 hari.

3. Berkas Perkara setelah dicatat di buku agenda, kemudian diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Panitera / Sekretaris.

4. Berkas Perkara didisposisi Ketua Pengadilan Tinggi.

5. Berkas Perkara dikembalikan ke Panitera / Sekretaris kemudian diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepaniteraan Perdata.

6. Berkas Perkara oleh Kepala Sub Bagian Umum diteruskan ke Panitera Muda Perdata.

7. Berkas Perkara yang diterima Sub Kepaniteraan Perdata, kemudian dicatat ke dalam buku agenda penerimaan Berkas Perkara Banding, setelah diteliti kelengkapannya / syarat-syarat banding sesuai ketentuan undang-undang, perkara yang persyaratan bandingnya lengkap diberikan nomor Register Banding dan yang belum lengkap tidak diberi nomor Register, kekurangan tersebut dimintakan ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Berkas perkara sudah diberi nomor register, dicatat ke dalam Buku Register Induk Perkara Perdata, kemudian diberi blangko Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
Keterangan :
- No. 2 sampai dengan No.7 memerlukan waktu ± : 1 – 2 hari.
- No. 7 memerlukan waktu ± : 1 – 7 hari.

8. Perkara yang sudah siap dibagi / ditetapkan majelisnya diserahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

9. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dikembalikan kepada Panitera / Sekretaris.

10. Panitera / Sekretaris menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

11. Berkas Perkara oleh Panitera / Sekretaris diserahkan Panitera Muda Perdata untuk didistribusikan ke Majelis Hakim yang bersangkutan.
Keterangan : No. 7 sampai dengan No.11 memerlukan waktu ± : 1 – 7 hari.

12. Perkara banding Penitera Muda Perdata diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Keterangan : No. 11 sampai dengan No.12 memerlukan waktu ± : 1 – 3 hari.

13. Perkara yang sudah diputus diminutasi oleh Panitera Pengganti yang bersangkutan.

14. Perkara yang selesai diminutasi oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada Majelis Hakim untuk ditanda tangani.

15. Perkara setelah ditanda tangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti diserahkan kepada Panitera Muda Perdata.

16. Kepaniteraan Perdata setelah mencatat putusan banding ke dalam Buku Register Induk Perkara Perdata, membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara (bendel-A) beserta salinan putusan banding ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, kemudian diajukan kepada Panitera / Sekretaris untuk ditanda tangani.
Keterangan :
- No.12 sampai dengan No.16 memerlukan waktu ± : 7 – 60 hari.
- No. 16 memerlukan waktu ± : 1 – 3 hari.

17. Setelah Surat Pengantar selesai ditanda tangani dikembalikan kepada Panitera Muda Perdata.

18. Berkas Perkara oleh Panitera Muda Perdata dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Keterangan : No. 16 sampai dengan No.18 memerlukan waktu ± : 1 hari

19. Berkas Perkara diserahkan kepada Kasub Bagian Umum untuk dikirim kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Keterangan : No. 18 sampai dengan No.19 memerlukan waktu ± : 1 hari.

20. Berkas Perkara diterima kembali oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Keterangan : No. 19 sampai dengan No.20 memerlukan waktu ± : 1 – 7 hari.