Surabaya, 6 Agustus 2025 bertempat di ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, tim peneliti dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung RI, yang berkunjung guna melakukan diskusi dan pengambilan data di Pengadilan Tinggi Surabaya. Peneliti yang hadir di Pengadilan Tinggi Surabaya, dipimpin oleh Ari Gunawan, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI. Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., memimpin langsung diskusi intensif tersebut.
Kegiatan diskusi dengan Tim Pustrajak Kumdil MA RI tersebut, dihadiri juga Wakil Ketua PT Surabaya Puji Harian, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi, Panitera dan Plt. Sekretaris PT Surabaya.
Kegiatan tersebut, membahas beberapa hal penting seperti UU Kepailitan Indonesia (UU Nomor 37 Tahun 2004) belum secara eksplisit mengatur mengenai kepailitan lintas batas, yang menciptakan kekosongan dalam eksekusi aset di luar negeri dan perlindungan hak kreditur asing. Kejelasan dan efisiensi administrasi serta perlindungan dan memaksimalkan nilai asset debitor serta sebagai bantuan untuk menangani kesulitan bisnis. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengakuan putusan asing serta pelaksanaan cross border. Meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis karena ada jaminan kepastian hukum dan penanaman investasi butuh payung hukum untuk menjamin investasi aman serta adanya transparansi.
“Semoga dengan diskusi dan beragam saran dari keluarga besar Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Cross Border Insolvensy”, ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.