Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 69/DJU/PENG.OT1.6/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Hasil penilaian kinerja...
Selengkapnya
Magetan, 1 April 2026 — Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum semakin ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Magetan dengan Pembangunan Gedung...
Selengkapnya
Magetan, 1 April 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Negeri Magetan sebagai bagian...
Selengkapnya
Surabaya – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja peradilan umum di wilayah Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pembinaan...
Selengkapnya
Surabaya, 31 Maret 2026 – Menindaklanjuti Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 74/DJU/UND.OT1.6/III/2026 perihal...
Selengkapnya