Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, 3 Desember 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menghadiri undangan dari Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung...
Selengkapnya
Surabaya, 3 Desember 2025 — Pada hari Rabu, 3 Desember 2025, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH., MH., Kepala...
Selengkapnya
Selasa, 2 Desember 2025, Ditjen Badilum menyelenggarakan Perisai Badilum Episode ke-12 secara Zoom Meeting, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya...
Selengkapnya
Surabaya – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Eksaminasi Calon Hakim Pengadilan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan dibuka...
Selengkapnya
Surabaya, 1 Desember 2025 — Pada hari Senin, 1 Desember 2025, Seminar Nasional bertema “BANI sebagai Pilihan Terbaik dalam Penyelesaian...
Selengkapnya