Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Selasa, 5 Mei 2026,...
Selengkapnya
Dalam rangka pembaruan kebijakan Ketua Mahkamah Agung mengenai Pola Promosi dan Mutasi Jabatan di bidang Kepaniteraan pada unit Peradilan di...
Selengkapnya
Surabaya, 23 April 2026 – Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas secara...
Selengkapnya
Rabu, 22 April 2026 — Peringatan puncak Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di wilayah Jawa Timur berlangsung...
Selengkapnya
Selasa, 22 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pengurus IKAHI Daerah Jawa...
Selengkapnya