Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, 21 April 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Pengadilan Tinggi Surabaya...
Selengkapnya
Rabu, 16 April 2025, Dalam rangka memperkuat kualitas dan performa peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi...
Selengkapnya
Pada hari Rabu, Pada tanggal 16 April 2025, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan rapat koordinasi terkait Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Daerah dan...
Selengkapnya
Surabaya, 15 Februari 2025 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H.,...
Selengkapnya
Surabaya, 9 April 2025 – Keluarga besar Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar acara Halalbihalal pada hari ini, yang berlangsung penuh khidmat...
Selengkapnya