Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang...
Selengkapnya
Pamekasan, 2 Juli 2025 – Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan, Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan asesmen dan pengawasan...
Selengkapnya
Rabu, 2 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan asesmen ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Bapak Sigit Sutanto, S.H., M.H., bersama...
Selengkapnya
Selasa, 1 Juli 2025 Tim Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kunjungan resmi ke...
Selengkapnya
Pada tanggal 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan penerapan standar mutu pelayanan peradilan...
Selengkapnya