Kepaniteraan Hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Surabaya, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Bapak H. Sahwan, S.H., M.H. meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon...
Selengkapnya
Surabaya, 5 Oktober 2026 — Pengadilan Tinggi Surabaya menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Mahkamah...
Selengkapnya
Surabaya, 2 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri...
Selengkapnya
Jakarta – Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana...
Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (11/8/2026)....
Selengkapnya