Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di Bidang Keuangan dan Pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan Pembayaran gaji induk,Kekurangan Gaji dan Uang Makan;
- Pelayanan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Hakim Adhoc Tipikor;
- Pelayanan Pembayaran Penghasilan PPNPN;
- Pelayanan Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim;
- Pelayanan Laporan Pajak SPT tahunan PPH 21;
- Pelayanan Pembuatan KP4 Pegawai ;
- Pelayanan Pemotongan Iuran Pegawai / Pinjaman Pegawai;
- Pelayanan Pembayaran Perawatan Kantor, Listrik,Telepon,Internet;
- Pelayanan Pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas);
- Pelayanan pengadaan Barang dan Jasa dan Pembuatan SKPP pegawai Pindah / Pensiun;
- Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi / Tunjangan Kinerja,Transport Hakim pada Aplikasi Komdanas;
- Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi Susulan;
- Koordinator Wilayah Atas Pelaporan Keuangan DIPA 03 Badan Peradilan Umum.
Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih...
Selengkapnya
Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan anjangsana ke Yayasan Anak Yatim Piatu Tanwir di Surabaya dalam rangka...
Selengkapnya
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Kamis, 26 Februari 2026, telah dilaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat...
Selengkapnya
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama...
Selengkapnya
Tim Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Surabaya kembali menorehkan prestasi dengan meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional atas kinerja...
Selengkapnya