Selasa, tanggal 13 September 2022, Pengadilan Tinggi Surabaya kembali mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Hasil Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2022 dengan topik “Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”.
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tinggi Surabaya serta Peserta Aktif lainnya yang hadir secara daring dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Selanjutnya, kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi dari tim peneliti yaitu Erasmus A.T Napitupulu selaku Direktur Eksekutif ICJR. Pemateri menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang berbeda dan unik dari yang lainnya karena merupakan victimless crime atau kejahatan yang tidak ada korbannya. Oleh Karena itu, pendekatan dalam hukumnya juga akan berbeda dengan lain.
Dengan melakukan salah satu perbandingan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara tanpa Korban: Program RISE (Re-Integrative Shaming Experiments) yang dikepalai oleh John Braithwaite dan telah diterapkan di Australia, prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diadopsi dan mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Restorative justice sendiri bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana dan merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal. (bel)