berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2025
22
Sep

Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Bagi Ketua Dan Panitera Pengadilan Negeri se-Jawa Timur Tahun 2025

Surabaya, 22 September 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara di lingkungan peradilan, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 22–23 September 2025, bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalisme dan percepatan layanan peradilan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta menerima materi dari narasumber yang ahli di bidangnya. Materi pertama disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya I Gede Suarsana, S.H., yang membahas Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana. Paparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang prosedur penyelesaian perkara pidana agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Materi kedua mengenai Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Tumpal Napitupulu, S.H., M.H., yang membahas strategi percepatan proses administrasi dan teknis penyelesaian perkara di bidang perdata. Materi terakhir membahas tentang Kewenangan Pengadilan Terkait Pelaksanaan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penerapan e-Berpadu”, yang disampaikan oleh Adityo Nugroho, S.T. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se-Jawa Timur mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.




 Berita lainnya