Surabaya, 23 September 2025 – Bertempat di Movenpick Surabaya City , telah dilaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga di Wilayah Jawa Timur mengenai penanganan overstay tahanan di Rutan/Lapas serta peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam implementasi alternatif pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Kegiatan ini berlangsung dari 22-24 September 2025 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Center for Detention Studies (CDS), Pengadilan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menunjuk Hakim Tinggi Ad-hoc Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H. untuk menjadi narasumber dan panitera muda pidana serta Staff Plh Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai peserta. Latar Belakang Permasalahan overstay tahanan masih menjadi isu yang perlu segera ditangani, terutama akibat tingginya tingkat overcrowding di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Di sisi lain, dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat alternatif pidana non-pemenjaraan seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban Rutan/Lapas.