berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2024
13
Nov

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Banyuwangi, 13 November 2024 pukul 14.30 wib bertempat di Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan didampingi oleh Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. Waluyo, S.H. selaku Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Ibu Lucia Christanty, SE.Ak., S.H. selaku Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta menyerukan yel-yel Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi membuka acara dengan menyampaikan rekapitulasi pegawai dan keadaan perkara maupun eksekusi, serta memohon arahan dan petunjuk yang dapat dijadikan pedoman oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:

  • Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma no 7 Tahun 2016, Perma no 8 Tahun 2016, Perma no 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
  • Menghimbau kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menaati kode etik masing-masing. Karena semua profesi memiliki kode etik dan pedoman perilaku.
  • Menjaga nama baik institusi dengan menjaga sinergitas kantor.
  • Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang bagus meliputi 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis, faktor filosofis, dan faktor sosiologis.
  • Pengiriman berkas banding baik perdata maupun pidana untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
  • Pembinaan ditutup dengan himbauan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya apabila dalam memutus perkara orientasi putusannya bisa dieksekusi atau tidak.

Acara ditutup dengan doa dan pembinaan berakhir dengan lancar.(pir)




 Berita lainnya