berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2024
15
Nov

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Pengadilan Negeri Jember

Jember, 15 November 2024 pukul 09.15 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jember, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan didampingi oleh Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. Waluyo, S.H. selaku Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum. selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ibu Lucia Christanty, SE.Ak., S.H. selaku Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars Pengadilan Negeri Jember, menyerukan yel-yel Pengadilan Negeri Jember, serta membaca doa. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jember menyampaikan rekapitulasi hakim dan pegawai, maupun perkara dan eksekusi di Pengadilan Negeri Jember. Ketua Pengadilan Negeri Jember juga memohon arahan dan petunjuk yang dapat dijadikan pedoman oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Jember.

Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:

  • Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua  Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017.
  • Menjaga sinergitas kantor, supaya semua komponen dalam Pengadilan Negeri Jember berjalan sesuai tupoksinya.
  • Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang baik meliputi 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis, faktor filosofis, dan faktor sosiologis.
  • Menghimbau untuk memperhatikan dengan betul penanganan eksekusi di Pengadilan Negeri Jember.
  • Perdalam masalah Gugatan Sederharna: bagaimana persyaratan dan batas maksimal pengajuan Gugatan Sederhana.
  • Perdalam peraturan yang mengatur Peninjauan Kembali, baik untuk perkara Perdata maupun Pidana.
  • Menjelang pilkada, akan ada perkara tindak pidana pemilu supaya dicermati betul bahwa Pengadilan Negeri hanya mempunyai kewenangan 7 (tujuh) hari. Ada batas waktu sehingga perlu ditaati karena menyangkut nasib orang.

Acara pembinaan selesai, dan berakhir dengan lancar.(pir)




 Berita lainnya