Bondowoso, 14 November 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Bondowoso, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan didampingi oleh Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. Waluyo, S.H. selaku Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum. selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ibu Lucia Christanty, SE.Ak., S.H. selaku Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso menyampaikan rekapitulasi hakim dan pegawai, maupun perkara dan eksekusi di Pengadilan Negeri Bondowoso, selanjutnya memohon arahan dan petunjuk yang dapat dijadikan pedoman oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Bondowoso.
Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:
- Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017.
- Menjaga nama baik institusi dengan menjaga integritas dan sinergitas kantor.
- Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang bagus meliputi 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis, faktor filosofis, dan faktor sosiologis.
- Menghimbau untuk memperhatikan dengan betul mengenai eksekusi di Pengadilan Negeri Bondowoso.
- Perdalam mengenai peraturan yang mengatur Peninjauan Kembali, baik untuk perkara Perdata maupun Pidana.
- Pembinaan ditutup dengan himbauan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya apabila dalam memutus perkara perdata supaya orientasi putusannya bisa dieksekusi atau tidak.
Acara dilanjutkan dengan menyerukan yel-yel Pengadilan Negeri Bondowoso kemudian ditutup dengan doa. Pembinaan berakhir dengan lancar.(pir)







