Situbondo, 14 November 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Situbondo, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan didampingi oleh Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. Waluyo, S.H. selaku Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum. selaku Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ibu Lucia Christanty, SE.Ak., S.H. selaku Plt. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta menyerukan yel-yel Pengadilan Negeri Situbondo. Ketua Pengadilan Negeri Situbondo membuka acara dengan memohon pesan-pesan untuk keluarga besar Pengadilan Negeri Situbondo supaya ke depan lebih baik, selanjutnya menyampaikan rekapitulasi hakim dan pegawai, serta perkara dan eksekusi, maupun penyerapan DIPA 01 dan DIPA 03 di Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu:
- Mengimplementasi 4 paket kebijakan Mahkamah Agung, yaitu Perma No. 7 Tahun 2016, Perma No. 8 Tahun 2016, Perma No. 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017.
- Kepada para hakim disampaikan bahwa putusan adalah Mahkota Hakim. Putusan yang bagus meliputi 3 (tiga) faktor yaitu faktor yuridis, faktor filosofis, dan faktor sosiologis.
- Jaga nama baik institusi dan integritas supaya tetap dijaga.
- Menghimbau untuk memperhatikan dengan betul mengenai eksekusi di Pengadilan Negeri Situbondo.
- Perdalam masalah Gugatan Sederharna: bagaimana persyaratan dan batas maksimal pengajuan Gugatan Sederhana.
- Pengiriman berkas banding dan kasasi baik perdata maupun pidana untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
- Menjelang pilkada, akan ada perkara tindak pidana pemilu supaya dicermati betul bahwa Pengadilan Negeri hanya mempunyai kewenangan 7 (tujuh) hari. Ada batas waktu sehingga perlu ditaati karena menyangkut nasib orang.
- Pembinaan ditutup dengan himbauan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya apabila dalam memutus perkara perdata supaya orientasi putusannya bisa dieksekusi atau tidak.
Acara ditutup dengan doa dan pembinaan berakhir dengan lancar.(pir)







