Surabaya — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Informasi Stakeholder dan Wawancara Mendalam (In Depth Interview) Penyusunan Naskah Urgensi “Implementasi Mekanisme Pra Persidangan (Pre Trial) dalam Peradilan Perdata di Indonesia” pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, beserta satu orang hakim perwakilan dari masing-masing satuan kerja tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun naskah urgensi implementasi mekanisme pemeriksaan pra persidangan (pre trial) sebagai landasan pengembangan dan reformasi prosedur pemeriksaan perkara perdata di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum acara perdata positif dengan kebutuhan manajemen perkara modern, merumuskan kerangka konseptual dan yuridis penerapan mekanisme pre trial dalam sistem peradilan perdata nasional, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang operasional dan aplikatif sebagai bahan perumusan maupun penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung di masa yang akan datang. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembaruan sistem peradilan yang efektif, efisien, modern, dan berorientasi pada terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional serta berkeadilan bagi masyarakat.







