Memperhatikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 827/DJU/Hk.001/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Himpunan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, diminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengirimkan putusan-putusan penting yang dapat dijadikan acuan yurisprudensi adalah adanya putusan awal yang diikuti oleh minimal 2 (dua) putusan berikutnya yang mem[punyai kesamaan peristiwa, fakta dan dasar hukum.
Supaya dikirimkan dalam bentuk CD atau melalui Email: www.pt-surabaya.go.id paling lambat tanggal 10 Agustus 2020.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih