berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2026
21
Jul

Pengadilan Tinggi Surabaya Mengikuti Zoom Meeting “Kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN”

Pengadilan Tinggi Surabaya Mengikuti Zoom Meeting “Kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN”

Surabaya, Senin, 21 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan status kepegawaian ASN, proses dan mekanisme pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan penjelasan terkait hak-hak kepegawaian yang melekat kepada ASN selama masa kedinasan, baik sebelum maupun setelah memasuki masa pensiun atau pemberhentian.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen, dan Mandiri Taspen. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek pengelolaan kepegawaian, layanan pensiun, serta jaminan hak-hak ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan jajaran Pengadilan Tinggi Surabaya semakin memahami berbagai ketentuan dan prosedur terkait layanan kepegawaian ASN sehingga mampu memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.




 Berita lainnya