Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2020 berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 12.30 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai pemakalah adalah KPT Sby Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH., KPTA Sby Drs. H. Mohammad. Yamin Awie, S.H., M.H., KPT TUN Sby Dr. ISTIWIBOWO, S.H., M.H..
Peserta kegiatan tersubut adalah para KPN, KPTA, KPT TUN Se Wilayah Jawa Timur. KPT Sby menjelaskan problematika alat bukti elekronik meliputi:
1. proses perolehan dan penanganan bukti elektonik, proses ini menentukan integritas bukti yg berkarakter rapuh.
2. Penilain/ Presentasi dipersidangan, merupakan proses pembuktian ttg keabsahan dan otentikasi.
3. Keberadaan/ eksistensi terkait pasal 5 UU ITE.
Apabila proses perolehan dan penanganan bukti ekektronik dilakukan dg prinsip yg ditentukan, maka pada saat dipresentasikan di persidangan tdk akan menjadikan Hakim beda penafsiran dalam menentukan keberadaan/eksistensi alat bukti elektronik