Memperhatikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.2/05/2017 Tanggal 31 Mei 2017, dengan ini diminta kepada saudara Ketua Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk :
- Tidak memberikan Cuti Tahunan tiga hari kerja sebelum dan tiga hari kerja sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H kepada Hakim maupun Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan saudara;
- Setelah pelaksanaan Cuti Bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh akitifitas kantor harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Bagi setiap pimpinan satuan kerja diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan rekap daftar kehadiran tanggal 23 Juni dan 3 Juli 2017, dikirim kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Demikian untuk menjadikan perhatian dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.







