berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2017
06
Jun

Himbauan untuk tidak memberikan Cuti Tahunan sebelum dan sesudah Cuti Bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Memperhatikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.2/05/2017 Tanggal 31 Mei 2017, dengan ini diminta kepada saudara Ketua Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk :

  1. Tidak memberikan Cuti Tahunan tiga hari kerja sebelum dan tiga hari kerja sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H kepada Hakim maupun Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan saudara;
  2. Setelah pelaksanaan Cuti Bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh akitifitas kantor harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. Bagi setiap pimpinan satuan kerja diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan rekap daftar kehadiran tanggal 23 Juni  dan 3 Juli 2017, dikirim kepada Sekretaris Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur;

Demikian untuk menjadikan perhatian dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Download surat




 Pengumuman lainnya