berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2008
06
Oct

Keputusan No. : 46 Pid / 2008 / PT. Sby.

No. Perkara : 46 Pid / 2008 / PT. Sby.
Jo. No :
2393 / Pid.B / 2007 / PN. Sby.

Nama lengkap : LIELY TEDJO KOESOEMO
Tempat lahir : Surabaya
Umur atau tanggal lahir : 39 tahun / 20 Juni 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :
1. Perumahan Laguna Indah Rieviera B3 No. 12 Surabaya
2. Puncak Permai I No. 1 Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Tanggal Putusan PN : 29 Nopember 2007
Tanggal Putusan PT : 21 Pebruari 2008

Isi Putusan :
- Pengadilan Negeri :

Mengadili :

1. Menyatakan terdakwa LIELY TEDJOKUSUMO, yang identitasnya telah disebutkan diatas telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana : “ Bersekongkol tanpa hak memiliki psikotropika golongan I dan II “.
2. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dipotong tahanan dengan diperintah tetap ditahan dan denda Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) subsidair 3 bulan kurungan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1001 butir ektasi, 200 gram sabu – sabu, 1 timbangan digital merk Tanita, HP Nokia 6275i, dan HP Nokia 6225 beserta Simcardnya dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 lembar jurnal Pos Rieviera dan surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini tetap terlampir dalam berkas ini.
4. 1 buah sepeda motor Honda Supra X Nopol L 6153 QD, dikembalikan kpada Asih Tinampi.
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ).

- Pengadilan Tinggi :

Mengadili :

- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa PenuntutUmum tersebut.
- Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Nopember 2007 Nomor. 2393 / Pid.B / 2007 / PN. Sby. yang dimintakan banding tersebut.

Mengadili Sendiri :

- Menyatakan terdakwa LIELY TEDJO KOESOEMO tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Bersekongkol tanpa hak memiliki psikotropika golongan I dan II “.
- Menghukum oleh karena itu Terdakwa tersebut dengan hukuman penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp 150.00.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 ( enam ) bulan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang buki berupa : 1. 1001 ( seribu satu ) butir extasi, 200 ( dua ratus ) gram sabu – sabu, 1 ( satu ) timbangan digital merk Tanita, dan 2 ( dua ) Hand Phone Nokia 6275i dan Nokia 6225 beserta Sim Cardnya dirampas untuk dimusnahkan.
2. 1 ( satu ) lembar jurnal Pos Riviera dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini tetap terlampir dalam berkas perkara.
3. 1 ( satu ) sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. L 6153 QD dan STNK nya dikembalikan kepada Asih Tinampi.
- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah )

Download File




 Pengumuman lainnya