berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2025
04
Jul

Pengadilan Tinggi Surabaya Melakukan Pembinaan ke Pengadilan Negeri Nganjuk

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Charis Mardiyanto, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan Kualitas dan Performance Peradilan Umum di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Oleh karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi Hakim Tinggi, Panitera, dan staf melakukan pembinaan pada tanggal 4 Juli 2025. Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam kunjungan ini Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Bpk. Jamuji, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Bpk. Warsito, S.H., serta segenap jajaran ASN Pengadilan Negeri Nganjuk.

Beliau menekankan tentang Perma 7 Tahun 2016 tentang kedisiplinan, Perma 8 Tahun 2016 tentang fungsi ketua dan wakil sebagai pengawas dan role model, perma 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System), dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017 tentang kode etik. Pembinaan teknis yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tentang putusan yang baik harus memiliki keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat. Hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang mengandung integritas, pertimbangan yuridis, keadilan dan kebenaran, nilai budaya masyarakat, dan dapat diterima dengan akal sehat. Beliau juga membahas tentang kewajiban pemeriksaan setempat untuk mengetahui apakah putusan bisa dieksekusi. Lebih lanjut Beliau juga mengingatkan tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 77 hingga 83 KUHAP tentang Praperadilan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penyitaan, dan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus oleh hakim dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atau bisa dikatakan bertujuan untuk mencegah penuntutan ganda dan hukuman ganda atas tindakan yang sama




 Berita lainnya