Surabaya, 21 April 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Seminar Internasional yang diselenggarakan secara daring oleh IKAHI Pusat pada hari ini.
Kegiatan ini mengusung tema “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, yang menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh aparat peradilan terhadap pentingnya menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.
Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan:
“Aparat penegak hukum yang profesional seyogyanya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.”
Dari Pengadilan Tinggi Surabaya, kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., serta seluruh hakim yang bertugas di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Seminar internasional ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari dalam dan luar negeri, di antaranya:
1. Justice See Kee Oon
Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore
2. Profesor Jiang Min
Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center
3. Prof. Dr. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
4. Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
Ketua Komisi III DPR RI
5. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
Adapun yang bertindak sebagai penanggap dalam seminar ini adalah:
• Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
Guru Besar Hukum Pidana dan HAM, Universitas Indonesia
• Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M.
Ketua DPN PERADI
Sementara itu, peran moderator diemban oleh:
• Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M.
Para narasumber membahas isu contempt of court dari berbagai perspektif, baik dari sudut pandang yudisial, legislatif, akademis, hingga praktik advokasi. Diskusi berlangsung dengan penuh antusiasme, membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang mengganggu proses peradilan.
Melalui forum ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih kuat tentang pentingnya menjaga integritas, wibawa, serta independensi lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum yang demokratis.