berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2025
16
Apr

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Mojokerto

Rabu, 16 April 2025, Dalam rangka memperkuat kualitas dan performa peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan pembinaan ke Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam kegiatan pembinaan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta timnya yang terdiri dari Bapak I Gede Suarsana, S.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Bambang Kustopo, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Bapak Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H. – Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya menunjukkan keseriusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam mendorong penguatan integritas di tingkat pengadilan negeri.
Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menekankan bahwa putusan merupakan mahkota bagi seorang hakim yang mencerminkan integritas, profesionalisme, dan kualitas peradilan itu sendiri. Sebuah putusan yang baik harus memiliki keseimbangan antara aspek yuridis untuk menjamin kepastian hukum, aspek filosofis yang mencerminkan keadilan, serta aspek sosiologis yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan instruksi KMA No. 15/INST/VI/1998, hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang mengandung ethos (integritas), pathos (pertimbangan yuridis), filosofis (keadilan dan kebenaran), sosiologis (nilai budaya masyarakat), dan logos (dapat diterima dengan akal sehat).

Namun, masih terdapat berbagai masalah yang menyebabkan akseptabilitas masyarakat terhadap putusan hakim berkurang atau semakin rendah diantaranya, masalah kualitas putusan dari aspek hukum acara, masalah kualitas putusan dari aspek hukum materil, dan masalah kualitas putusan dari aspek penalaran hukum. Oleh karena itu, perbaikan kualitas putusan menjadi kunci utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.




 Berita lainnya