berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2024
15
Aug

Kunjungan LPSK

Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar audiensi bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Arifin, S.H., M.H., dan difokuskan untuk membahas isu-isu terkait tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan/atau luka pada korban.

Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan LPSK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan korban tindak pidana, terutama yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus-kasus semacam ini sering kali menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, sehingga diperlukan pemahaman dan penanganan yang tepat, baik dari segi hukum maupun perlindungan korban.

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk mekanisme bantuan dan kompensasi bagi korban yang mengalami luka fisik maupun mental akibat tindak pidana kelalaian. LPSK, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengadilan dalam memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik selama proses hukum berlangsung.

Bapak Arifin, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan LPSK dalam memberikan keadilan yang berkeadilan bagi para korban. Beliau juga menekankan pentingnya kepekaan dalam menangani kasus-kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi upaya bersama antara Pengadilan Tinggi Surabaya dan LPSK untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap korban tindak pidana, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan hak-hak korban. Kolaborasi yang kuat antara lembaga peradilan dan LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih aman dan terjamin.

Selain membahas kasus-kasus kelalaian, audiensi ini juga membuka peluang untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai bentuk tindak pidana lainnya yang melibatkan korban, sehingga perlindungan yang diberikan semakin komprehensif. Audiensi berjalan dengan lancar dan penuh semangat, dengan kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan peradilan yang lebih manusiawi dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (AS)




 Berita lainnya