Selasa, 27 Februari 2024 bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Surabaya dilaksanakan sidang terbuka pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya yang dilakukan oleh Ketua Pegadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. Acara tersebut diikuti oleh 117 (seratus tujuh belas) orang Advokat yang berasal dari 10 (sepuluh) organisasi Advokat. Organisasi Advokat yang mengikuti acara penyumpahan adalah Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perkumpulan Advokat Dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Asosiasi Pengacara Syari’ah Indoensia (APSI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Jawa Timur (IPHI 1987), Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia Surabaya Raya, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan bahwa Kode etik profesi advokat mengikat seluruh advokat begitu sumpah dilafaskan. “Kunci kode etik ada di sumpah (advokat, red). Profesi ini kalau sudah bersumpah, dia terikat normal sosial. Makanya noblesse oblige atau officium nobile berarti profesi yang luhur mulia. Karena dia punya hati nurani dan bertanggung jawab langsung tanpa batas ruang dan waktu dan untuk seumur hidup kalau sudah disumpah. Sumpah Advokat sebagai ‘Kunci’ Kode Etik Profesi Advokat. Kode Etik berlaku mengikat terhadap seluruh advokat begitu sumpah diucapkan. Bunyi sumpah atau janji advokat tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.
Pada kesempatan ini juga telah disampaikan sosialisasi tentang pemberian layanan informasi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.