berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2022
19
Sep

Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tempus Delicti-nya Sebelum Penyidik Yang Bersangkutan Memiliki Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.”

Senin, tanggal 19 September 2022 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, perwakilan Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pengimplementasian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka diperlukan adanya penyusunan Kajian Hukum di bidang anti pencucian uang. Bahwa Direktorat Hukum PPATK telah menyusun Kajian Hukum yang berjudul “Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tempus Delicti-nya Sebelum Penyidik Yang Bersangkutan Memiliki Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.”  sehingga kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk membahas hasil draft Kajian Hukum tersebut.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh Hakim AdHoc Tipikor dan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya. (va)




 Berita lainnya