Rabu, 7 September 2022 Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan telah mengadak Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik yang berjudul “Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan” yang dipimpin oleh Bapak Prof. Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H dan Bapak Dwi Sugiarto. Acara tersebut dilaksanakan secara daring dan dari Pengadilan Tinggi Surabaya sendiri diwakili oleh 4 hakim tinggi yakni Bapak H. Budi Susilo, S.H, M.H., Bapak Mulyanto, S.H., Bapak Ugo, S.H., M.H., dan Bapak Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H.
Dalam FGD tersebut dijelaskan bahwa hakikat filosofi penarikan pajak adalah membangun kesadaran agar masyarakat sebagai wajib pajak memiliki sikap kepatuhan sukarela membayar pajak, bukan dititikberatkan pada sanksinya karena sanksi pidana ibarat pedang bermata dua yaitu, “sanksi pidana” merupakan “penjaminan / garansi yang utama / terbaik” atau (prime guarantor) apabila digunakan secara cermat dan manusiawi dan sekaligus sebagai “pengancam yang utama” (prime threatener) apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. Oleh karena itu, hukum pidana jangan digunakan apabila tidak groundless, needles, unprofitable or inefficacious. Oleh karena itu, dirasakan perlu adanya pencarian formulasi norma ideal berbasis keadilan.
Hakikat dan muara dari penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tidak akan efektif, efisien apabila tanpa diikuti adanya pemulihan pada pendapatan negara. Tegasnya, penjatuhan pidana kepada Wajib Pajak berupa pidana penjara ataupun pidana kurungan tanpa ada penerapan terhadap pemulihan pada pendapatan negara merupakan aspek yang sia-sia dan tidak berhasil guna. Untuk itu diperlukan adanya dimensi penegakan hukum bersifat monodualistik yaitu keseimbangan penegakan hukum di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan pendekatan restoratif (restorative justice) dan pemulihan aset (asset recovery) pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.(yr)