Surabaya, Jumat tanggal 2 September 2022, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya melakukan Evaluasi SAKIP Tahun 2021 terhadap Pengadilan Negeri se Jawa Timur. Evaluasi SAKIP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, F. Willem Saija, S.H., MH. dilanjutkan dengan materi penjelasan dari narasumber utama Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, Respationo WS., SH., MM.
Dalam presentasinya narasumber utama menjelaskan bahwa kegiatan Sosialiasai Evaluasi SAKIP ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Menpan RB, Permenpan RB No. 88 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Sesma No. 878/SEK/SK/VIII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap sakter pada Pengadilan Negeri se Jawa Timur wajib melakukan Penilaian Mandiri Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022 Periode sebelum dilakukan penilaian oleh Pengadilan Tinggi. Kegiatan evaluasi penilaian mandiri tersebut dimulai pada tanggal 5 s/d 9 September 2022. Evaluasi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja pada Pengadilan Negeri akan dilakukan mulai tanggal 12 September hingga 16 September 2022.
Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, juga dihadiri oleh beberapa Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Tim Penilai SAKIP pada Pengadilan Tinggi Surabaya serta Pimpinan dan Tim SAKIP pada Pengadilan Negeri se Jawa Timur.(dwi)