Dalam menangani gratifikasi, Pengadilan Tinggi Surabaya berupaya agar prosedur penanganan gratifikasi selain dapat diterapkan juga dikenal oleh internal aparat Pengadilan Tinggi Surabaya bahkan secara luas oleh seluruh masyarakat khususnya para pencari keadilan. Oleh karena itu dalam kesempatan apel pagi pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 pukul 7.30 WIB, sebagai bentuk upaya sosialisasi dan publikasi dibentangkan spanduk berisikan informasi penanganan gratifikasi, dimana dalam upacara tersebut KPT Surabaya, Bpk. Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH menyampaikan bahwa informasi penanganan gratifikasi tidak hanya sampai pada internal aparat PT Surabaya, melainkan harus dikenal luas oleh seluruh masyarakat khususnya para pencari keadilan. Sebagai langkah dalam membangun zona integritas, penanganan akan gratifikasi pada PT Surabaya hendaknya lebih dipublikasikan kepada msayarakat
2020
16
Mar