Memenuhi surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nomor WSY/7.1/3802/R/ tanggal 12 Desember 2017 perihal Permohonan Bantuan Pemateri Sosialisasi Gugatan Sederhana, bersama ini disampaikan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Gathering Gugatan Sederhana. Untuk itu kami perintahkan kepada Saudara Ketua/ Wakil Ketua dan Panitera pada PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Gresik, PN Mojokerto, PN Lamongan, PN Tuban, PN Bojonegoro, PN Bangkalan, PN Sampang, PN Pamekasan, PN Sumenep dan PN Jombang, untuk hadir mengikuti acara tersebut yang akan dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal | : | Selasa/ 19 Desember 2017 |
Waktu | : | 08.00 – 17.00 WIB |
Tempat | : | BNI Kantor Wilayah Surabaya Gedung Graha Pangeran |
Jl. Achmad Yani No. 286 Surabaya | ||
Keterangan | : | Ketentuan, contact person dan jadwal kegiatan terlampir |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Download Surat Pemberitahuan Gathering Gugatan Sederhana BNI