Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tertanggal 7 Juli 2017 Nomor : 246/SEK/OT.00/07/2017 perihal Petunjuk Terkait Kenaikan Kelas Pengadilan, bersama ini diberitahukan bahwa :
- Kop surat dinas, papan nama pengadilan dan lainnya akibat dari peningkatan kelas pengadilan akan menyesuaikan setelah Salinan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait Peningkatan Kelas Pengadilan diterima oleh Satuan Kerja yang bersangkutan;
- Pembayaran dan penyesuaian tunjangan jabatan bagi aparatur pengadilan dapat dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan tentang pengangkatan kembali dalam jabatan yang sama menyesuaikan tunjangan jabatan atau eselonisasi baru yang diterbitkan oleh :
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN untuk tenaga teknis pengadilan;
- Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung untuk tenaga non teknis;
- Besaran pembayaran tunjangan khusus kinerja bagi aparatur pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 177/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 128/KMA/SK/VII/2014 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.