Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. tertanggal 30 Januari 2017 Nomor : 46/ SEK/KP.02.1/01/2017 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan kepada saudara agar memerintahkan kepada Operator SIKEP untuk :
- Mengecek dan melakukan update serta upload e-doc SKP Tahun 2015 pada Aplikasi SIKEP, paling lambat tanggal 3 Februari 2017;
- Melakukan pengisian dan upload e-doc SKP Tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP, paling lambat tanggal 10 Februari 2017;
- Diwajibkan kepada setiap satuan kerja untuk melakukan validasi dan pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada SIKEP;
- Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS dari seluruh satuan kerja Mahkamah Agung RI. Akan disampaikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.