Sehubungan dengan Surat Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B-334/Polhukam/De-III/HK.04.04.2/3/2014 tanggal 11 Maret 2014 perihal Permintaan Peserta dalam Pelatihan Bersama tentang Penyelamatan dan Pengembalian Aset dalam Perkara Tindak Pidana untuk Negara, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri (terlampir) agar menugaskan 1 (satu) orang Hakim untuk mengikuti Pelatihan bersama tentang Penyelamatan dan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana untuk Negara antar Aparat Penegak Hukum dan Aparat Terkait lainnya yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 s/d 27 Maret 2014 bertempat di Meritus Hotel, JI. Basuki Rachmat No. 67 – 73 Surabaya.