berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2008
23
Sep

Revisi Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung

Pembahasan Panitia Kerja revisi Undang-Undang Mahkamah Agung di Wisma DPR di Cisarua, Bogor, berjalan mulus. Tidak banyak perdebatan, Panja bersepakat bulat menaikkan lagi usia pensiun para hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Dalam UU No.5/2004 tentang Mahkamah Agung yang berlaku sekarang, usia pensiun para hakim agung ditetapkan 65 tahun, dengan opsi bisa diperpanjang dua kali. Itupun dengan catatan yang tidak ringan. Yaitu harus memiliki reputasi dan prestasi luar biasa.

Usia pensiun 70 tahun adalah usul yang terdapat dalam draft pemerintah untuk revisi sekarang ini. Beberapa fraksi di DPR semula bersikukuh pada usul usia pensiun 65 tahun atau 67 tahun. Anehnya, ketika pemerintah melunakkan sikap dengan menurunkan usulnya dari 70 tahun menjadi 67 tahun, DPR malah bersuara bulat mendukung usul pemerintah yang mulai melunak yaitu 70 tahun.

Produktivitas dan usia adalah dua perkara yang tidak bisa didongkrak dengan enteng. Usia boleh bertambah, tetapi produktivitas belum tentu. Tentara, misalnya, adalah organisasi yang sangat percaya bahwa produktivitas stagnan mulai usia 55 tahun. Demikian pula pegawai negeri yang lain, kecuali guru yang menetapkan usia pensiun 60 tahun.

Mengapa produktivitas penting dipertimbangkan di Mahkamah Agung? Karena terdapat fakta yang amat memalukan. Yaitu tunggakan perkara yang mencapai ribuan di institusi peradilan itu.

Tunggakan ini sebagian terjadi karena jumlah hakim agung yang memang sedikit, tetapi juga oleh produktivitas hakim agung yang melorot. Tidak cuma di saat usia memasuki 60 tahun, tetapi sejak 50 tahun.

Coba membayangkan bagaimana hakim agung yang 70 tahun memeriksa dan memutuskan perkara. Apakah dia masih mampu membaca berkas-berkas perkara dengan jernih dan teliti? Ingat, seorang hakim agung tidak bisa memeriksa perkara dengan cara menyuruh staf membaca. Dia harus membaca sendiri. Mampukah dia mengejar target mingguan, bulanan dan tahunan? Bagaimana hakim-hakim yang secara teoritis mulai pikun itu diandalkan menjadi benteng pertahanan terakhir dan tertinggi bagi keadilan dan kebenaran?

Mahkamah Agung sekarang ini adalah salah satu institusi yang paling buruk dalam transparansi. Buruk dalam pengelolaan peradilan, buruk dalam tranparansi anggaran yang tercermin dari hubungan yang tidak harmonis dengan BPK, terutama soal penolakan atas audit biaya perkara. Ini adalah soal kultur tata kelola.

Kultur ini, diakui atau tidak, dipelihara oleh oligarki para hakim agung yang lebih layak disebut sebagai opa-opa. Mereka akan tetap menguasai jalannya roda Mahkamah Agung sampai tiga tahun ke depan.

Perpanjangan usia hakim agung kali ini adalah sebuah penegasan untuk ke sekian kalinya tentang kebijakan sesat dalam proses pembuatan undang-undang di negeri ini. Undang-undang yang seharusnya disusun agar menjadi pedoman bagi siapa saja, di Indonesia dibalik logikanya. Undang-undang disusun dan diubah setiap saat ada kebutuhan untuk melayani orang atau kelompok tertentu.

Dengan pola pikir seperti ini, jangan heran bila di kemudian hari usia pensiun para hakim agung akan direvisi lagi hanya untuk melayani beberapa hakim agung yang karena umur panjang dan sehat bisa mencapai usia 80 atau 90 tahun.

DPR dan pemerintah sebaiknya berpikir lebih jernih soal usia pensiun hakim agung ini. Jangan sampai kita semua terpenjara oleh oligarki opa-opa dan oma-oma yang mulai gemetaran termakan usia tetapi menakutkan karena tetap memegang tongkat keadilan dan kebenaran.

dikutip dari mediaindonesia.com




 Pengumuman lainnya