Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Soleil Ballroom, Movenpick Hotel, Jakarta Pusat. Acara yang digelar secara luring dan daring ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 guna memperkuat komitmen lembaga peradilan dalam melindungi serta memenuhi hak-hak korban TPPO.Dalam daftar undangan luring, kehadiran para Ketua Pengadilan Tinggi dari 34 provinsi di seluruh Indonesia menjadi poin penting untuk memastikan pemahaman pedoman ini merata di tingkat pimpinan daerah. Selain unsur pimpinan pengadilan tinggi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dirjen Badilum, pimpinan pengadilan militer, hingga perwakilan dari Kejaksaan Agung, Polri, dan LPSK.Agenda utama kegiatan diisi dengan diskusi panel bertajuk “Memajukan Keadilan: Restitusi bagi Korban TPPO dan Optimalisasi Kompensasi melalui Dana Bantuan Korban untuk Kasus TPPO Eksploitasi Seksual”. Para Ketua Pengadilan Tinggi dan peserta lainnya menyimak paparan dari Ketua Muda Pidana MA RI mengenai peran lembaga peradilan, serta narasumber dari Jampidum Kejaksaan RI dan Kabareskrim Polri yang membahas sinergi penegakan hukum demi menjamin akses restitusi bagi para penyintas. Acara yang disusun oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, ini ditutup dengan sambutan dari pimpinan program kemitraan Australia-Indonesia (AIPJ3) dan ASEAN-ACT sebagai mitra pendukung penyusunan pedoman tersebut.
2026
13
Apr







