Surabaya, 27 Januari 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H., bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sheraton Surabaya Hotel ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pimpinan pengadilan terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam KUHAP baru, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimbingan teknis ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana, yaitu Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dengan keikutsertaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan sinergi antarlembaga penegak hukum guna mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang profesional dan berkeadilan.







