Kegiatan sertifikasi AMPUH dilaksanakan oleh tim assesmen dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada Pengadilan Negeri Tuban pada tanggal 11 Juni 2025. Tim sertifikasi terdiri atas Hakim Tinggi yaitu Haryono, S.H., M.H., Mochammad Sholeh S.H., M.H. , Marudut Bakara S.H., dan Sigid Purwoko S.H., M.H. serta didampingi para pendamping dari kepaniteraan yaitu Nurtianingsih S.H., M.H. dan Angeline Novidenta Manurung S.H. serta dari keseketariatan yaitu Mucharom Rudianto S.H. Kegiatan assessment ini ditujukan untuk menilai proses kerja, kinerja, mutu layanan, tertib administrasi perkara dan administrasi umum sesuai dengan Lembar asesmen AMPUH yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Terdapat tiga kegiatan assesmen AMPUH ini yaitu, 1. kegiatan asesmen ke Pengadilan, 2. Asesmen Elektronik Pelayanan PTSP satuan kerja melalui monitoring CCTV, dan 3. Asesmen Administrasi Perkara Pengadilan secara elektronik (Evaluasi Implementasi SIPP).
Kegiatan assesment ke pengadilan ini dilakukan dengan acara yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024. Yaitu, Pertemuan Pembukaan, Pengumpulan dan verifikasi informasi, dan Pertemuan penutupan. Untuk pengumpulan data dilakukan melalui Wawancara, pengamatan layanan, Uji petik, dan tinjauan dokumen. Setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan maka assessor membuat Laporan Ketidaksesuaian Asesmen AMPUH. Temuan disampaikan dalam rapat penutupan disertai dengan jangka waktu untuk menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan mengirimkannya secara elektronik melalui aplikasi si AMPUH.