Surabaya, 23 Juni 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Koordinator Wilayah Jawa Timur secara resmi membuka Kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V . Acara pembukaan kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan luring dan diikuti oleh 79 (tujuh puluh sembilan) satuan kerja se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 33.a/LHP/XVI/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang menyoroti perlunya peningkatan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum tertib, terutama terkait dokumen kepemilikan aset berupa sertipikat.
Sebagai upaya meningkatkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025, maka Mahkamah Agung melalui Biro Perlengkapan menerbitkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor: 195/BUA.4/PL1.2/V/2025, perihal Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2.
Seluruh parameter dalam IPA, mulai dari tindak lanjut temuan BPK hingga pemanfaatan dan penggunaan BMN sesuai ketentuan, saling terkait dan menuntut kelengkapan serta keakuratan data master aset. Oleh karena itu, kegiatan penertiban ini dipandang sangat penting dan strategis dalam mendukung pencapaian target IPA tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini diikuti oleh 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Jawa Timur secara bertahap. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat melaksanakan penertiban data aset secara lengkap, tepat waktu, dan akurat, sehingga mendorong terwujudnya tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.
2025
23
Jun