Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan diskusi secara daring yang mengangkat topik penting: “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menyelaraskan pandangan para penegak hukum terhadap perubahan dan pembaruan yang dirumuskan dalam RUU tersebut.
Bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, kegiatan pembinaan dan diskusi tersebut diikuti secara daring oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan keadilan.
Diskusi mencakup berbagai isu krusial dalam RUU HAP, antara lain penguatan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan; mekanisme penyelidikan dan penyidikan; perluasan hak-hak tersangka dan terdakwa; serta digitalisasi proses peradilan pidana. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan saran yang konstruktif terhadap draf RUU tersebut.
Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga forum strategis dalam menjaring masukan dari para praktisi untuk menyempurnakan isi RUU HAP sebelum disahkan menjadi undang-undang.