berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2025
15
Apr

Sosialisasi PERMA No. 1, 2, 3 Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Surabaya, 15 Februari 2025 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., melaksanakan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022, PERMA No. 2 Tahun 2022, dan PERMA No. 3 Tahun 2022 kepada seluruh Satuan kerja Pengadilan Negeri Se Jawa Timur secara daring yang diikuti oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri.

Acara diawali dengan sambutan Dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sekaligus menyampaikan pembinaan serta membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan kepada seluruh peserta yang hadir, untuk menjaga integritas dan kode etik baik di dalam maupun luar kedinasan.
Beliau juga menyampaikan bahwa Sosialisasi PERMA Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 merupakan pembahasan tema yang strategis dan aktual dalam pelaksanaan tugas mengadili suatu perkara di pengadilan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (Dr. Marsudin Nainggolan, S.H.,M.H). Beliau memaparkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2022 merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi bagi korban tindak pidana.
PERMA Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan memberi kepastian hukum bagi Pihak Ketiga beritikad baik, yang harta bendanya dirampas dalam tindak pidana korupsi serta menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menyelesaikan keberatan atas barang rampasan yang bukan milik terdakwa.
PERMA No. 3 Tahun 2022 mengatur tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan dan peningkatan akses terhadap keadilan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan tanya jawab. (IL)




 Berita lainnya