Sehubungan dengan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Pasal I angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : W14.U / 683 / PP.01.3 / 11 / 2020 tentang Penunjukan Peserta Bimbingan Teknis Bagi Aparatur Kesekretariatan Pengadilan Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya Tahun Anggaran 2020, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Pejabat / Pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebagaimana tersebut di atas untuk mengikuti Bimbingan Teknis Aparatur Kesekretariatan Pengadilan sesuai dengan jadwal terlampir melalui daring / zoom meeting.
2020
24
Nov







