berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini
2017
22
Mar

Seminar “DILEMATIKA PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA”

Dalam rangka ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 64 , pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 diselenggarakan sebuah seminar dengan judul “DILEMATIKA PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA” dengan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur serta para KPN / Hakim perwakilan dari pengadilan se – karesidenan Surabaya dan Madura sebagai peserta. Seminar tersebut membahas tentang penerapan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik dari segi dasar pertimbangan hukum hingga penjatuhan pidana terhadap terdakwa, dengan narasumber 2 (dua) orang Hakim Tinggi dan 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri. Selain materi utama yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Bpk. Asli Ginting, SH, MH, turut dibawakan pula pembahasan terhadap materi utama oleh Bpk. Dr. H. Suharjono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Jawa Timur dan materi dengan tema “PERMASALAHAN PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA” oleh Bpk. Sigit Sutriono, SH, M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah penyampaian materi, diberikan kesempatan bagi peserta dalam sesi tanya jawab untuk mengajukan pertanyaan dan tanggapan seputar materi. Acara mengambil tempat di gedung aula lantai 3 Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Download Materi Utama

Pembahasan Materi Utama

Masalah Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika




 Berita lainnya