Rabu 30 April 2025, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-6 secara daring. Kegiatan dilaksanakan bersama-sama di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mengundang seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, serta seluruh Hakim dan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada episode ke-6 ini sebagai pemateri adalah Fachrizal Afandi, PhD. dari Pusat Riset Peradilan Pidana Universitas Brawijaya. Berfokus pada Rechterlijke Pardon atau Judicial Pardon dan membahas secara khusus Pasal 52, 53, 54, KUHP Nasional, Pasal 1 angka 15, angka 16, dan Pasal 232 ayat (1) RKUHAP versi Maret 2025, praktiknya di beberapa negara, dan tantangan penerapannya di Indonesia. Pemateri secara khusus juga menyampaikan rekomendasi antara lain Pendidikan Berkelanjutan Hakim, Penyusunan Pedoman Teknis Mahkamah Agung, Reformasi Sistem Penahanan dan Catatan Kriminal, Pendidikan Publik tentang Hakim dan Pemaafan, dan Hakim harus terlibat aktif mengawal revisi KUHAP.